KATA PENGANTAR
بِسْمِ
اللَّهِ الَّر حْمَنِ الَّر حِيْمِ
Segala puji dan puncak kekaguman
serta keagungan hanya semata tertuju kepada Allah SWT. shalawat dan salam semoga tercurah kepada
manusia pilihan pembawa kebenaran Muhammad SAW.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya
kami bisa menyelasaikan makalah yang berjudul “Kedudukan al-Sunnah dalam Hukum Islam ini dengan lancar. Makalah ini kami susun untuk
memenuhi tugas Ushul Fiqh.
Ucapan
terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Abd. Hadi Rohmani, S.Pd.I sebagai
dosen pengampu mata kuliah Ushul Fiqh dan semua pihak yang telah
membantu terselesaikannya makalah ini.
Namun,
disadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu kami harap
kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan tulisan kami selanjutnya.
Akhirnya, semoga makalah ini
bermanfaat khususnya bagi kami sebagai penulis dan pembaca pada umumnya.
Mudah-mudahan
upaya ini senantiasa dalam bimbingan dan ridha Allah SWT. Amin ya Rabbal Alamin.
Sangkapura,
12 April 2013
Penulis
DAFTAR ISI
I.
Kata Pengantar …………………………………… i
II.
Daftar Isi …………………………………… ii
III.
BAB I Pendahuluan …………………………………… 1
IV.
BAB II Pembahasan …………………………………… 2
V.
BAB III Kesimpulan …………………………………... 6
VI.
Daftar Pustaka …………………………………... 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
As-Sunah merupakan sumber
syari’at islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Kaum muslimin mencapai kata
sepakat tentang hal ini, kecuali sebagian kecil para pengingkar As-Sunah,
dengan beberapa argumen lemah mereka. Namun demikian, terdapat beberapa simpul
perbedaan pandangan mengenai kadar penggunaan dan standar penerimaannya sebagai
hukum islam kedua setelah Al-Qur’an, yang tidak jarang menimbulkan kontroversi
hebat dengan lahirnya kesimpulan hukum yang berbeda-beda dari sudut pandangan
fiqih.
Dalam makalah ini akan dibahas pengertian As-Sunah dan
kedudukan As-Sunah dalam hukum islam.
1.2 Rumusan Masalah
Mengacu
kepada latar belakang yang sudah dijelaskan di atas, maka rumusan masalah dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian As-Sunah?
2.
Jelaskan dasar As-Sunah
sebagai sumber hukum islam!
3.
Bagaimana kedudukan As-Sunah
dalam hukum islam?
1.3 Tujuan
Tujuan dari pembahasan makalah
ini adalah untuk menjelaskan rumusan masalah si atas, yaitu:
1.
Memahami pengertian As-Sunah
2.
Mengetahui dasar As-Sunah
sebagai sumber hukum islam
3.
Mengetahui kedudukan As-Sunah
dalam hukum islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1Pengertian
As-Sunah
As-Sunah menurut bahasa
adalah jalan yang menjadi kebiasaan (jalan yang diikuti), baik atau buruk.[1]
Sedangkan
As-Sunah menurut istilah syar’i ialah perkataan, perbuatan ataupun pengakuan
Rasulullah SAW. Yang dimaksud dengan pengakuan itu ialah kejadian atau perbuatan
orang lain yang diketahui Rasulullah SAW. dan
beliau membiarkan saja kejadian atau perbuatan itu berjalan.[2]
Ada beberapa pengertian al-sunnah
dipandang dari berbagai sudut disiplin ilmu, diantaranya pengertian dari sudut
pandang ilmu fiqh, hadits, dan ushul fiqh.
·
Menurut ulama’ fiqh,
sunnah berarti suatu perbuatan yang dianjurkan tanpa ada keharusan, dengan
gambaran siapa yang mengerjakan maka akan mendapatkan pahala dan bila tidak
dikerjakan tidak mendapatkan dosa.[3]
·
Sedangkan menurut ahli hadits,
sunnah adalah segala sesuatu yang tercermin dari Nabi, baik berupa ucapan,
perbuatan, ketetapan (taqrir), sifat-sifat lahir maupun batin, serta
setiap hal yang dinisbatkan pada Rasul, baik sebelum atau sesudah diutus, baik
yang ditetapkan dalam hukum syara’ maupun belum.
·
Adapun al-sunnah menurut
ulama ushul fiqh adalah segala sesuatu yang timbul dari Nabi saw. selain
Al-Qur’an yang mencakup perkataan, perbuatan dan ketetapan atau persetujuan (taqrir)
yang dapat digunakan sebagai landasan hukum syari’at.
Letak perbedaan pengertian sunnah
seara terminologi antara ushul dan ahli
fiqh adalah bahwa sunnah merupakan nama dari salah satu dalil atau sumber
hukum, sedangkan sunnah menurut ahli fiqh merupakan satu hukum syara’ untuk
menunjukksn status hukum suatu perbuatan dengan dalil tersebut.
Dari
definisi al-sunnah menurut ulama’ ushul terdapat tiga fokus pembahasan yang
penting untuk diuraikan secara transparan, yaitu sunnah qauliyah, sunnah
fi’liyyah dan sunnah taqririyyah.
v Sunnah qauliyahberarti perkataan-perkataan
Rasul, seperti perkataan beliau: “Segala amal perbuatan harus disertai dengan
niat” (HR. Bukhari)
v Sunnah fi’liyyah berarti
perbuatan-perbutan Rasul dalam kesehariannya. Seperti halnya pelaksanaan shalat
lima waktu, pelaksanaan ibadah haji dan lain-lain.
v Sunnah taqririyyahi berarti sikap diam Nabi
Muhammad terhadap sesuatu yang dilakukan oleh para sahabat berupa perbuatan
maupun perkataan di hadapan beliau, atau dilakukan tidak di hadapan beliau
tetapi beliau mengetahuinya. Dengan sikap diam Nabi terhadap apa-apa yang dilakukan
oleh sahabat, membuktikan perbuatan tersebut tidak beliau ingkari, atau
membuktikan perbuatan sahabat tersebut dianggap tidak bertentanga dengan
syari’at. Karena sangat tidak mungkin beliau diam terhadap perbuatan-perbuatan
yang bertentangan dengan hukum-hukum syari’at islam[4].
2.2 Dasar As-Sunah
Sebagai Sumber Hukum Islam
Banyak ayat al-Qur’an atau
al-Hadits yang menjelaskan bahwa As-Sunah merupakan salah satu sumber hukum
islam, yang wajib diikuti sebagaimana mengikuti Al-Qur’an baik yang bersifat
perintah maupun larangan.
Untuk mengetahui dasar-dasar bahwa As-Sunah sebagai
sumber hukum islam, kita dapat memperhatikan beberapa dalil berikut ini:
2.2.1
Dalil Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang kewajiban
mempercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada umatnya
untuk dijadikan pedoman hidup, antara lain:
مَاكَانَ اللهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلَى مَآ أَنْتُمْ
عَلَيْهِ حَتّى يَمْيْزَ الْخَبِيْثَ مِنَ الطَّيِّبِ قلى وَمَا
كَانَ اللهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلكِنَّ اللهَ يَجْتَبِى مِنْ
رُسُلِه مَنْ يَشَآءُ صلى فَامِنُوْا بِاللهِ وَرُسُلِه ج وَإِنْ تُؤْمِنُوْا
وَتَتَّقُوْا فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيْمٌ.
(آل عمران : ۱۷۹)
Artinya:
“Allah
tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman sebagaimana dalam keadaan kamu
sekarang ini, sehingga Dia membeda-bedakan yang buruk dari yang baik. Allah
tidak akan memperlihatkan kepadamu hal-hal yang gaib, tetapi Allah memilih
siapa yang Dia kehendaki di antara rasu-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada
Allah dan rasul-rasul-Nya. Jika kamu beriman dan bertakwa, maka kamu akan
mendapat pahala yang besar.” (QS. Ali Imran/3:179)
Dalam
ayat lain, juga dinyatakan:
يأَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا امِنُوْا بِاللهِ
وَرَسُوْلِه وَالْكِتبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلى رَسُوْلِه وَالْكِتبِ الَّذيْ
أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ قلى وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللهِ وَمَلئِكَتِه
وَكُتُبِه وَالْيَوْمِ اْلاخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَللاًم بَعِيْدًا.
(النسَاء : ۱۳٦)
Artinya:
“Wahai
orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya
(Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur’an ) yang diiturunkan kepada Rasul-Nya,
serta kitab yang yang diturunkan sebelumnya. Barang siapa ingkar kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian,
maka sungguh orang itu telah tersesat sangat jauh.” (QS. An-Nisa’/4: 136)
Dari dua ayat tersebut di atas,
dalam kaitannya dengan As-Sunah sebagi sumber hukum islam, dapat ditarik
pemahaman bahwa:
a.
Selain mempercayai Allah, umat islam juga wajib
mempercayai Rasul (Muhammad saw.).
b.
Umat islam wajib menaati semua yang bersumber dari Rasul,
baik berupa perintah (harus dilaksanakan) maupun larangannya (wajib
ditinggalkan).
c.
Allah mengancam kepada orang-orang yang tidak mempercayai dan menaati
Rasul-rasul Allah.
2.2.2
Dalil Al-Hadits
Selain Al-Qur’an, Al-Hadits juga menjelaskan tentang
kedudukan As-Sunah sebagai sumber hukum islam, antara lain:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا إِنْ
تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Artinya:
“Aku
tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi
berpegang teguh kepada keduanya (yaitu) kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunah
Rasul-Nya.”
Hadits
tersebut di atas menjelaskan kepada kita bahwa umat islam wajib berpegang teguh
kepada As-Sunah dan menjadikannya sebagai pedoman hidup dan sumber hukum dalam
memecahkan segala persoalan yang dihadapinya, sebagaimana mereka menjadikan
Al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya.
2.3 Kedudukan As-Sunah Dalam Hukum
Islam
Berdasarkan
dalil-dalil tersebut di atas, jelaslah bahwa kedudukan As-Sunah sebagai sumber
hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an dan siapa yang mengingkarinya
tergolong kafir. Hal ini tidak mengurangi kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber
hukum islam, sebab di dalam Al-Qur’an masih banyak ayat yang bersifat umum dan
global yang memerlukan penjelasan. Dan penjelasan itu diberikan oleh Rasul,
yaitu berupa sunahnya. Tanpa penjelasan dari As-Sunah, banyak ketentuan
Al-Qur’an yang belum bisa dilaksanakan.
Maka dari itu, peran Sunah
terhadap Al-Qur’an, sebagai berikut[5]:
1.
Sunah sebagai penjelas dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an
yang masih global dan memberikan batasan terhadap ayat Al-Qur’an yang dalam
pelaksanaannya belum ada batasan.
2.
Sunah membawa hukum yang tidak ada ketentuan nashnya di
dalam Al-Qur’an
3.
Sunah memperkuat ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan dalam nash Al-Qur’an
Sebagai
contoh dapat dikemukakan tentang perintah shalat. Dalam perintah ini tidak
dijelaskan bagaimana cara melaksanakan shalat sesuai dengan yang dikehendaki
Allah. Karena itulah Rasulullah, lalu menjelaskannya dengan mempraktikkan
shalat. Selanjutnya beliau bersabda:
صَلُّوْا كَمَا رَاَيْتُمُوْنِى اُصَلِّى
Artinya:
“Shalatlah
sebagaimana engkau melihatku shalat”
BAB III
KESIMPULAN
As-Sunah
menurut bahasa adalah jalan yang menjadi kebiasaan (jalan yang diikuti), baik
atau buruk. Sedangkan As-Sunah menurut istilah syar’i ialah perkataan,
perbuatan ataupun pengakuan Rasulullah SAW. Yang dimaksud dengan pengakuan itu
ialah kejadian atau perbuatan orang lain yang diketahui Rasulullah SAW.
dan beliau membiarkan saja kejadian atau
perbuatan itu berjalan.
Dasar
As-Sunah sebagai sumber hukum islam adalah:
1.
Dalil Al-Qur’an
2.
Dalil Al-Hadits
Kedudukan
As-Sunah sebagai sumber hukum islam merupakan yang kedua setelah Al-Qur’an,
dengan tidak mengurangi kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam, sebab
di dalam Al-Qur’an masih banyak ayat yang bersifat umum dan global yang
memerlukan penjelasan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhayli, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami.
Damaskus: Dar al-Fikr.
Daradjat, Dr. Zakiah dkk. Ilmu Pendidikan
Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara. 2000.
Dr. Munadzier Suparta, MA, Drs. H. Djedjen
Zainuddin, MA. Pendidikan Agama Islam Fikih Madrasah Aliyah. Semarang:
PT. Karya Toha Putra. 2010.
Umar, Abdullah dkk. Kilas Balik Teoritis
Fiqh Islam. Kediri: PP. Lirboyo Kota Kediri. 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar