Selasa, 04 Maret 2014

KEDUDUKAN AL-SUNNAH DALAM HUKUM ISLAM


KATA PENGANTAR

بِسْمِ اللَّهِ الَّر حْمَنِ الَّر حِيْمِ
            Segala puji dan puncak kekaguman serta keagungan hanya semata tertuju kepada Allah SWT. shalawat dan salam semoga tercurah kepada manusia pilihan pembawa kebenaran Muhammad SAW.
            Dengan pertolongan dan hidayah-Nya kami bisa menyelasaikan makalah yang berjudul “Kedudukan al-Sunnah dalam Hukum Islam ini dengan lancar.  Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas Ushul Fiqh.
            Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Abd. Hadi Rohmani, S.Pd.I sebagai dosen pengampu mata kuliah Ushul Fiqh dan semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
            Namun, disadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu kami harap kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan tulisan kami selanjutnya.
            Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami sebagai penulis dan pembaca pada umumnya.
Mudah-mudahan upaya ini senantiasa dalam bimbingan dan ridha Allah SWT. Amin ya Rabbal Alamin.


Sangkapura, 12 April 2013

Penulis












DAFTAR ISI

I.              Kata Pengantar                  ……………………………………            i
II.            Daftar Isi                         ……………………………………            ii
III.           BAB I  Pendahuluan            ……………………………………            1
IV.          BAB II Pembahasan             ……………………………………            2
V.            BAB III Kesimpulan             …………………………………...            6
VI.          Daftar Pustaka                  …………………………………...            7





 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
                As-Sunah merupakan sumber syari’at islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Kaum muslimin mencapai kata sepakat tentang hal ini, kecuali sebagian kecil para pengingkar As-Sunah, dengan beberapa argumen lemah mereka. Namun demikian, terdapat beberapa simpul perbedaan pandangan mengenai kadar penggunaan dan standar penerimaannya sebagai hukum islam kedua setelah Al-Qur’an, yang tidak jarang menimbulkan kontroversi hebat dengan lahirnya kesimpulan hukum yang berbeda-beda dari sudut pandangan fiqih.
Dalam makalah ini akan dibahas pengertian As-Sunah dan kedudukan As-Sunah dalam hukum islam.

1.2     Rumusan Masalah
                Mengacu kepada latar belakang yang sudah dijelaskan di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian As-Sunah?
2.      Jelaskan dasar As-Sunah sebagai sumber hukum islam!
3.      Bagaimana kedudukan As-Sunah dalam hukum islam?


1.3     Tujuan
                Tujuan dari pembahasan makalah ini adalah untuk menjelaskan rumusan masalah si atas, yaitu:
1.      Memahami pengertian As-Sunah
2.      Mengetahui dasar As-Sunah sebagai sumber hukum islam
3.      Mengetahui kedudukan As-Sunah dalam hukum islam












BAB II
PEMBAHASAN

2.1Pengertian As-Sunah
               As-Sunah menurut bahasa adalah jalan yang menjadi kebiasaan (jalan yang diikuti), baik atau buruk.[1]
               Sedangkan As-Sunah menurut istilah syar’i ialah perkataan, perbuatan ataupun pengakuan Rasulullah SAW. Yang dimaksud dengan pengakuan itu ialah kejadian atau perbuatan orang lain yang diketahui Rasulullah SAW. dan  beliau membiarkan saja kejadian atau perbuatan itu berjalan.[2]
               Ada beberapa pengertian al-sunnah dipandang dari berbagai sudut disiplin ilmu, diantaranya pengertian dari sudut pandang ilmu fiqh, hadits, dan ushul fiqh.
·         Menurut ulama’ fiqh, sunnah berarti suatu perbuatan yang dianjurkan tanpa ada keharusan, dengan gambaran siapa yang mengerjakan maka akan mendapatkan pahala dan bila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa.[3]
·         Sedangkan menurut ahli hadits, sunnah adalah segala sesuatu yang tercermin dari Nabi, baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan (taqrir), sifat-sifat lahir maupun batin, serta setiap hal yang dinisbatkan pada Rasul, baik sebelum atau sesudah diutus, baik yang ditetapkan dalam hukum syara’ maupun belum.
·         Adapun al-sunnah menurut ulama ushul fiqh adalah segala sesuatu yang timbul dari Nabi saw. selain Al-Qur’an yang mencakup perkataan, perbuatan dan ketetapan atau persetujuan (taqrir) yang dapat digunakan sebagai landasan hukum syari’at.
               Letak perbedaan pengertian sunnah seara terminologi antara ushul  dan ahli fiqh adalah bahwa sunnah merupakan nama dari salah satu dalil atau sumber hukum, sedangkan sunnah menurut ahli fiqh merupakan satu hukum syara’ untuk menunjukksn status hukum suatu perbuatan dengan dalil tersebut.
               Dari definisi al-sunnah menurut ulama’ ushul terdapat tiga fokus pembahasan yang penting untuk diuraikan secara transparan, yaitu sunnah qauliyah, sunnah fi’liyyah dan sunnah taqririyyah.
v  Sunnah qauliyahberarti perkataan-perkataan Rasul, seperti perkataan beliau: “Segala amal perbuatan harus disertai dengan niat” (HR. Bukhari)
v  Sunnah fi’liyyah berarti perbuatan-perbutan Rasul dalam kesehariannya. Seperti halnya pelaksanaan shalat lima waktu, pelaksanaan ibadah haji dan lain-lain.
v  Sunnah taqririyyahi berarti sikap diam Nabi Muhammad terhadap sesuatu yang dilakukan oleh para sahabat berupa perbuatan maupun perkataan di hadapan beliau, atau dilakukan tidak di hadapan beliau tetapi beliau mengetahuinya. Dengan sikap diam Nabi terhadap apa-apa yang dilakukan oleh sahabat, membuktikan perbuatan tersebut tidak beliau ingkari, atau membuktikan perbuatan sahabat tersebut dianggap tidak bertentanga dengan syari’at. Karena sangat tidak mungkin beliau diam terhadap perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum-hukum syari’at islam[4].

2.2 Dasar As-Sunah Sebagai Sumber Hukum Islam
                 Banyak ayat al-Qur’an atau al-Hadits yang menjelaskan bahwa As-Sunah merupakan salah satu sumber hukum islam, yang wajib diikuti sebagaimana mengikuti Al-Qur’an baik yang bersifat perintah maupun larangan.
Untuk mengetahui dasar-dasar bahwa As-Sunah sebagai sumber hukum islam, kita dapat memperhatikan beberapa dalil berikut ini:
2.2.1        Dalil Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang kewajiban mempercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup, antara lain:
مَاكَانَ اللهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلَى مَآ أَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتّى يَمْيْزَ الْخَبِيْثَ مِنَ الطَّيِّبِ قلى وَمَا كَانَ اللهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلكِنَّ اللهَ يَجْتَبِى مِنْ رُسُلِه مَنْ يَشَآءُ صلى فَامِنُوْا بِاللهِ وَرُسُلِه ج وَإِنْ تُؤْمِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيْمٌ.  (آل عمران : ۱۷۹)
Artinya:
“Allah tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman sebagaimana dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia membeda-bedakan yang buruk dari yang baik. Allah tidak akan memperlihatkan kepadamu hal-hal yang gaib, tetapi Allah memilih siapa yang Dia kehendaki di antara rasu-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Jika kamu beriman dan bertakwa, maka kamu akan mendapat pahala yang besar.” (QS. Ali Imran/3:179)
Dalam ayat lain, juga dinyatakan:
يأَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا امِنُوْا بِاللهِ وَرَسُوْلِه وَالْكِتبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلى رَسُوْلِه وَالْكِتبِ الَّذيْ أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ قلى وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللهِ وَمَلئِكَتِه وَكُتُبِه وَالْيَوْمِ اْلاخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَللاًم بَعِيْدًا. (النسَاء : ۱۳٦)
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur’an ) yang diiturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang yang diturunkan sebelumnya. Barang siapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh orang itu telah tersesat sangat jauh.” (QS. An-Nisa’/4: 136)
                 Dari dua ayat tersebut di atas, dalam kaitannya dengan As-Sunah sebagi sumber hukum islam, dapat ditarik pemahaman bahwa:
a.       Selain mempercayai Allah, umat islam juga wajib mempercayai Rasul (Muhammad saw.).
b.      Umat islam wajib menaati semua yang bersumber dari Rasul, baik berupa perintah (harus dilaksanakan) maupun larangannya (wajib ditinggalkan).
c.       Allah mengancam kepada orang-orang  yang tidak mempercayai dan menaati Rasul-rasul Allah.
2.2.2        Dalil Al-Hadits
Selain Al-Qur’an, Al-Hadits juga menjelaskan tentang kedudukan As-Sunah sebagai sumber hukum islam, antara lain:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Artinya:
“Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi berpegang teguh kepada keduanya (yaitu) kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunah Rasul-Nya.”
                 Hadits tersebut di atas menjelaskan kepada kita bahwa umat islam wajib berpegang teguh kepada As-Sunah dan menjadikannya sebagai pedoman hidup dan sumber hukum dalam memecahkan segala persoalan yang dihadapinya, sebagaimana mereka menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya.
2.3 Kedudukan As-Sunah Dalam Hukum Islam
                 Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, jelaslah bahwa kedudukan As-Sunah sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an dan siapa yang mengingkarinya tergolong kafir. Hal ini tidak mengurangi kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam, sebab di dalam Al-Qur’an masih banyak ayat yang bersifat umum dan global yang memerlukan penjelasan. Dan penjelasan itu diberikan oleh Rasul, yaitu berupa sunahnya. Tanpa penjelasan dari As-Sunah, banyak ketentuan Al-Qur’an yang belum bisa dilaksanakan.
                 Maka dari itu, peran Sunah terhadap Al-Qur’an, sebagai berikut[5]:
1.      Sunah sebagai penjelas dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih global dan memberikan batasan terhadap ayat Al-Qur’an yang dalam pelaksanaannya belum ada batasan.
2.      Sunah membawa hukum yang tidak ada ketentuan nashnya di dalam Al-Qur’an
3.      Sunah memperkuat ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam nash Al-Qur’an
                 Sebagai contoh dapat dikemukakan tentang perintah shalat. Dalam perintah ini tidak dijelaskan bagaimana cara melaksanakan shalat sesuai dengan yang dikehendaki Allah. Karena itulah Rasulullah, lalu menjelaskannya dengan mempraktikkan shalat. Selanjutnya beliau bersabda:
صَلُّوْا كَمَا رَاَيْتُمُوْنِى اُصَلِّى
Artinya:
“Shalatlah sebagaimana engkau melihatku shalat”

























BAB III
KESIMPULAN

As-Sunah menurut bahasa adalah jalan yang menjadi kebiasaan (jalan yang diikuti), baik atau buruk. Sedangkan As-Sunah menurut istilah syar’i ialah perkataan, perbuatan ataupun pengakuan Rasulullah SAW. Yang dimaksud dengan pengakuan itu ialah kejadian atau perbuatan orang lain yang diketahui Rasulullah SAW. dan  beliau membiarkan saja kejadian atau perbuatan itu berjalan.
Dasar As-Sunah sebagai sumber hukum islam adalah:
1.      Dalil Al-Qur’an
2.      Dalil Al-Hadits
          Kedudukan As-Sunah sebagai sumber hukum islam merupakan yang kedua setelah Al-Qur’an, dengan tidak mengurangi kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam, sebab di dalam Al-Qur’an masih banyak ayat yang bersifat umum dan global yang memerlukan penjelasan.
























DAFTAR PUSTAKA

Al-Zuhayli, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.
Daradjat, Dr. Zakiah dkk. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara. 2000.
Dr. Munadzier Suparta, MA, Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA. Pendidikan Agama Islam Fikih Madrasah Aliyah. Semarang: PT. Karya Toha Putra. 2010.
Umar, Abdullah dkk. Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam. Kediri: PP. Lirboyo Kota Kediri. 2004.














                                                                                             






[1] Abdullah Umar, dkk, Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam, Kediri: PP. Lirboyo Kota Kediri, 2004, hlm 31.
[2] Dr. Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2000, hlm 20.
[3] Wahbah al-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dar al-Fikr, tt., juz 1 hlm. 450
[4] Abdullah Umar, hlm 33-34.
[5] Dr. Munadzier Suparta, MA dan Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA, Pendidikan Agama Islam Fikih Madrasah Aliyah, Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2010, hlm 22-24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar